Empat Orang Tewas, 35 Kecelakaan Terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai

Kecelakaan yang melibatkan bus di Tol Pekanbaru-Dumai.

PEKANBARU - Sejak beroperasi September 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat 35 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

"Sejak dibuka akhir September hingga kini, sudah terjadi 35 kali kasus kecelakaan dengan berbagai kronologis. Bulan Oktober ada 11 kasus, November 14 kasus, dan bulan Desember hingga kini ada 10 kali kasus kecelakaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya dikutip dari Antara, Minggu (27/12/2020).

Gerbang Tol Pekanbaru Dumai.
Menurutnya, dari 35 kasus tersebut, tercatat korban yang mengalami luka ringan sebanyak 13 orang. Korban luka berat 5 orang, dan korban meninggal dunia 4 orang.

Sunarto menyebut, kecelakaan lalu lintas di jalur Trans Sumatera itu dipicu berbagai sebab. Mulai dari masalah pecah ban dan yang paling banyak akibat kelalaian pengemudi atau "human error".

"Karena kurang kehati-hatian dan kurang waspadanya pengendara,” tuturnya.

Kecelakaan di tol Pekanbaru-Dumai.
Polda Riau mengimbau pengendara agar memperhatikan kondisi kendaraan dan kesehatan saat berkendara dimana pun, apalagi di jalan tol.

Sementara itu, PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Tol Trans Sumatera mulai tanggal 25 Desember menggelar operasi Simpatik untuk untuk menekan angka lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Operasi Simpatik melibatkan Tim Gabungan di antaranya dari pihak kepolisian setempat.

Branch Manager Tol Permai, Indrayana, mengatakan operasi simpatik perdana telah dibagikan sebanyak 150 bingkisan yang berisi kopi kemasan, makanan ringan, permen, hand sanitizier dan tongkat tol kepada pengendara di jalan tol.

"Mohon dibantu menyuarakan keselamatan berkendara, agar masyarakat memahami dan mentaati rambu-rambu yang ada. Tentunya selalu berhati-hati saat berkendaraa khususnya di jalan tol kita ini," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk terus berhati-hati dan waspada dalam mengemudi mengikuti aturan di jalan tol sepanjang 131,5 kilometer itu. Aturan tersebut di antaranya laku kendaraan maksimal 80 km/jam. Selanjutnya untuk mendahului dilakukan di lajur kanan dan tidak membuang benda selama berada di jalan tol.(Antara)

Advertisement

Posting Komentar untuk "Empat Orang Tewas, 35 Kecelakaan Terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai"