Lugunya Keluarga Korban Bocah Kembar di Hadapan Pengendara Moge yang Tabrak Hasan Husen Hingga Tewas
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bocah kembar ditabrak pengendara moge menyisakan cerita miris. Bocah kelas 2 SD itu meregang nyawa seusai ditabrak saat menyebrang Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022).
Kedua bocah kembar tersebut adalah Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8).
Hingga Senin (14/3/2022), dua pelaku penabrak bocah kembar, Angga Permana Putra dan Agus Wardi, belum ditetapkan tersangka.
Alih-alih siap bertanggung jawab secara hukum, keduanya memberikan uang Rp 50 juta pada keluarga korban dengan sejumlah perjanjian tertulis yang ditandatangi perwakilan korban.
Dalam perjanjian itu, ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama Iwa Kartiwa perwakilan keluarga korban, pihak kedua Angga Permana Putra dari HDCI Bandung sekaligus pelaku.
Perjanjian dengan yang ditandatangani di atas materai itu diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Pertama pihak ke satu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari Secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Bocah kembar itu putra pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga di Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.
Keluguan keluarga korban terlihat saat beberapa jam setelah kejadian. Saat diwawancara Tribun pada Minggu (13/3/2022), ibu bocah kembar, Empong, wajahnya yang polos tampak kebingungan saat diwawancara.
Di sisi lain, dia hanya bisa pasrah dan namun tidak tahu harus berbuat apa saat anaknya tewas. Saat ditanya apakah pelaku harus dihukum pun, dia kebingungan menjawab.
"Sama anak saya saja," kata Empong.
Hal senada terlihat pada Iwa Kartiwa, keluarga korban bocah kembar. Beberapa jam setelah kejadian, dia didatangi para pengendara moge membahas soal santunan.
Kemudian, dia disodorkan perjanjian tertulis berisi empat poin tersebut. Salah satu poin tertulis soal uang Rp 50 juta. Dan di poin lain, tertulis bahwa keluarga korban tidak boleh menuntut.
"Mereka (pengendara moge) yang memberi santunan segitu (Rp 50 juta)," kata dia.
Namun, dia menegaskan pihaknya sama sekali tidak meminta uang pada pelaku.
"Saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ujarnya.
Ia tidak menuntut apapun. Namun, ia menyerahkan pada polisi untuk memproses pelaku.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap singkatnya.
Pelaku Belum Tersangka
Sudah 2x24 jam sejak Sabtu (12/3/2022) siang hingga Senin (14/3/2022), dua pengendara moge yang tabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran masih berstatus saksi.
Kedua pengendara moge yang tabrak bocah kembar hingga tewas itu bernama Angga Permana Putra asal Cimahi dan Agus Wardi asal Bandung Barat.
Sejak kejadian, keduanya belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi. Meski begitu, Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini dua anggota HDCI masih menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis dengan status saksi.
"Mereka masih dalam pemeriksaan, jadi berada di ruang pemeriksaan, belum ditahan. Statusnya juga belum gelar perkara, agenda penyidik itu mau gelar perkara setelah pemeriksaan, mudah-mudahan hari bisa ditetapkan statusnya," ujar Kombes Ibrahim, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, status kedua anggota HDCI Bandung itu baru diketahui naik menjadi tersangka atau tidak, setelah hasil gelar perkara dilakukan.
"Makanya hari ini dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara baru ada penetapan status, dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," katanya.
Ketua HDCI Bandung, Glenarto mengatakan pada prinsipnya Ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai aturan perundang-undangan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kita akan mendukung proses tersebut, meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapapun.
"Ini namanyakan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini, mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan, karena bagaimana pun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.
Moge Dua Pelaku Dipayungi Tenda di Mapolres Ciamis
Polres Ciamis menyita dua motor gede alias moge yang digunakan dua pelaku saat menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Pantauan Tribun, dua moge milik Angga Permana Putra warga Cimahi dan Agus Wardi warga Bandung Barat itu, diparkir di tempat yang biasa dijadikan penyimpanan barang bukti kecelakaan di Mapolres Ciamis.
Dua moge itu tampak diparkir dengan dipayungi tenda sekira 4 meter persegi sehingga tidak kepanasan dan kehujanan.
“Kedua moge tersebut sudah kami amankan di Mapolres (Ciamis),” kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo di Ciamis, Senin (14/3/2022).
Halaman sebelumnya
Posting Komentar untuk "Lugunya Keluarga Korban Bocah Kembar di Hadapan Pengendara Moge yang Tabrak Hasan Husen Hingga Tewas"
Posting Komentar