Munarman Dituntut Hukuman Mati

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.

JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI.”

Baca juga:

“Kedua, beliau sekretaris. Artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU. (rmol/pojoksatu)


Posting Komentar untuk "Munarman Dituntut Hukuman Mati"